Begini Perbedaan Pet Polri Sesuai dengan Golongan Kepangkatannya

Begini Perbedaan Pet Polri Sesuai dengan Golongan Kepangkatannya

Begini Perbedaan Pet Polri Sesuai dengan Golongan Kepangkatannya

Pet Polri
Daftar Isi

POLRI – Pada artikel sebelumnya kita telah membahas beberapa atribut penutup kepala berupa baret, fieldcap, dan juga helm. Nah pada artikel kali ini kita masih akan membahas seputar atribut penutup kepala yang digunakan dalam institusi Polri berupa pet.

Pasti kita pernah menjumpai atau melihat seorang anggota Kepolisian yang menggunakan pet Polri. Jika kita perhatikan, pet Polri ini ada yang menggunakan logo warna silver dan juga warna emas. Bagaimana ketentuan penggunaannya? Mari kita simak lebih lanjut  mengenai ketentuan penggunaan pet Polri.

Baca Juga: Mengenali Satuan Kerja Institusi Polri dari Warna Baret yang Digunakan

Dikutip dari pasal 37 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, berikut adalah ketentuan penutup kepala berupa pet yang digunakan dalam institusi Polri sesuai dengan golongan kepangkatannya:

NO GOLONGAN

KETENTUAN

1 Perwira Tinggi (Pati)
  • Hiasan untaian padi dan kapas
  • Lis berupa pita 
  • Emblem Tribrata warna kuning emas
2 Perwira Menengah (Pamen)
  • Hiasan untaian padi 
  • Lis berupa pita 
  • Emblem Tribrata warna kuning emas
3 Perwira Pertama (Pama)
  • Tanpa hiasan klep 
  • Lis berupa pita
  • Emblem Tribrata warna kuning emas
4 Bintara dan Tamtama
  • Tanpa hiasan klep 
  • Lis berupa pita warna cokelat 
  • Emblem Tribrata warna putih metalik

Baca Juga:

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar atribut penutup kepala berupa pet yang digunakan dalam kesatuan Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 

image source:
okezone.com

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply