POLRI – Pada artikel sebelumnya kita telah membahas beberapa atribut penutup kepala berupa baret, fieldcap, dan juga helm. Nah pada artikel kali ini kita masih akan membahas seputar atribut penutup kepala yang digunakan dalam institusi Polri berupa pet.
Pasti kita pernah menjumpai atau melihat seorang anggota Kepolisian yang menggunakan pet Polri. Jika kita perhatikan, pet Polri ini ada yang menggunakan logo warna silver dan juga warna emas. Bagaimana ketentuan penggunaannya? Mari kita simak lebih lanjut mengenai ketentuan penggunaan pet Polri.
Baca Juga: Mengenali Satuan Kerja Institusi Polri dari Warna Baret yang Digunakan
Dikutip dari pasal 37 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, berikut adalah ketentuan penutup kepala berupa pet yang digunakan dalam institusi Polri sesuai dengan golongan kepangkatannya:
NO | GOLONGAN |
KETENTUAN |
1 | Perwira Tinggi (Pati) |
|
2 | Perwira Menengah (Pamen) |
|
3 | Perwira Pertama (Pama) |
|
4 | Bintara dan Tamtama |
|
Baca Juga:
- Jenis-Jenis Helm yang Digunakan dalam Satuan Kerja Institusi Polri
- Fieldcap Polri: Perbedaan antara Fieldcap Anggota Polri dan PNS Polri
- Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri
- Aturan Pemakaian dan Kelengkapan dalam PDU-1 Polri
- Mengenal PDU-2 Polri: PDU Berwarna Hitam Putih Tanpa Penutup Kepala
- Terlihat Serupa, Inilah Perbedaan PDU-1 dan PDU-3 Polri
- Mengenal PDU-4 Polri: Pakaian Dinas Upacara dengan Warna Cokelat Muda
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar atribut penutup kepala berupa pet yang digunakan dalam kesatuan Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021
image source:
okezone.com