Kenali Lebih Dekat! Ini Tugas Pokok Kepolisian RI Sesuai dengan Undang-Undang

Tugas Pokok Polisi
Daftar Isi

POLRI  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk menjaga dan memelihara ketertiban negara. Tapi apakah tugasnya hanya sebatas itu saja?

Kebanyakan dari kita hanya mengetahui bahwa Kepolisian RI bertugas untuk menerima laporan tindak kriminal dan menjadi penegak hukumnya. Tapi sebetulnya apa saja sih tugas pokok dari institusi dengan seragam berwarna cokelat ini? 

Tugas pokok institusi Kepolisian RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apa saja tugasnya?  Mari kita bahas lebih lanjut untuk menambah wawasanmu!

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Dilansir dari pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, berikut adalah tugas pokok dari Kepolisian RI:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan hukum.
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Menurut Dokter, Ini 4 Cara untuk Menambah Tinggi Badan secara Alami

Dan dalam pasal 14 regulasi terkait dijelaskan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya dengan maksimal, Kepolisian RI bertugas untuk:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar  tugas pokok Kepolisian RI yang tertera dalam sebuah undang-undang. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 

image source:
rokania.ac.id

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply