Ini Butir-Butir Etika Kenegaraan dalam Kode Etik Anggota Polri

Kode Etik Polisi
Daftar Isi

POLRI – Dalam kode etik profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat istilah empat sub etika, yaitu kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Salah satu regulasi yang membahas mengenai kode etik profesi Polri adalah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai bab etika kenegaraan dalam kode etik profesi Polri. Apa itu etika kenegaraan? Dan kewajiban apa saja yang masuk ke dalam etika kenegaraan ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Dilansir dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, etika kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Masih merujuk pada regulasi yang sama, dalam pasal 4 tertuang butir-butir yang masuk ke dalam etika kenegaraan. Berikut ini adalah hal-hal yang masuk ke dalam etika kenegaraan anggota Polri:

  1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  3. Menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, bahasa, ras, dan agama.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
  6. Memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
  8. Bersikap netral dalam kehidupan politik.
  9. Mendukung dan mengamankan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar etika kenegaraan dalam kode etik anggota Kepolisian RI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 

image source:
humaspolresmetro.com

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply