KEDINASAN – Pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS (SPMB STIS) 2025, jumlah pendaftar hampir mencapai 15 ribu orang dengan kuota yang dibutuhkan hanya sebanyak 400 orang. Persaingan yang ketat ini tentu mengharuskan setiap calon pendaftar di periode mendatang untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Politeknik Statistika STIS merupakan sekolah kedinasan dengan ikatan dinas yang bernaung di bawah Badan Pusat Statistik (STIS). Sekolah kedinasan ini membuka tiga program studi, yaitu D3 Statistika, D4 Statistika, dan D4 Komputasi Statistik.
Untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi SPMB STIS periode mendatang, tentu kamu harus mengetahui apa saja persyaratan yang berlaku. Memang apa saja sih persyaratan SPMB STIS? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Mengenal Pangkat Tingkatan Praja di IPDN
Persyaratan Umum
Dilansir dari laman resmi spmb.stis.ac.id, berikut ini adalah persyaratan umum SPMB Politeknik Statistika STIS:
- Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.
- Tidak buta warna (baik total maupun parsial). Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan.
- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.
- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September tahun periode pendaftaran.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan sampai dengan pengangkatan PNS.
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS.
- Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi.
- Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
Persyaratan Tambahan
Masih merujuk pada sumber yang sama, berikut ini adalah persyaratan tambahan untuk pendaftar jalur afirmasi kewilayahan dan juga jalur pembibitan pada SPMB STIS:
| JALUR |
PERSYARATAN KHUSUS |
| Afirmasi Kewilayahan | Jalur afirmasi kewilayahan ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua setempat. |
| Pembibitan |
|
Disclaimer:
Persyaratan di atas adalah persyaratan yang berlaku pada seleksi tahun 2025. Namun, persyaratan tersebut bisa dijadikan acuan untuk mempersiapkan diri pada SPMB mendatang. Besar kemungkinan persyaratan pada periode mendatang tidak akan sama persis pada periode sebelumnya, jadi pastikan kamu selalu update informasi melalui laman resminya ya!
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itulah informasi seputar persyaratan dalam SPMB STIS. Jadi untuk Sobat Bintang Bangsa yang berminat masuk sekolah kedinasan, kamu bisa persiapkan diri dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan supaya lolos seleksi sekolah kedinasan? Bisa banget ikut Bimbel Sekolah Kedinasan Terpercaya di Bimbel Bintang Bangsa. Daftar sekarang dan raih asamu bersama Bintang Bangsa!
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
spmb.stis.ac.id
image source:
stis.ac.id





