Mengenal Unit Bareskrim Polri: Tugas, Fungsi, Hingga Struktur di Dalamnya

Bareskrim
Daftar Isi

POLRI – Kalian pasti sudah tidak asing dengan unit Bareskrim dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tapi apakah Sobat Bintang Bangsa telah memahami tugas dan kedudukan Bareskrim ini? Dan sebetulnya apa sih unit Bareskrim itu? Jika belum, simak artikel ini sampai akhir ya Sobat.

Dikutip dari pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025, Badan Reserse Kriminal Polri yang selanjutnya disebut Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang reserse kriminal pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

Baca Juga: Kenali Tanda Pangkat dalam Institusi Kepolisian

Tugas Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memiliki beberapa tugas yang tercantum dalam lampiran XVIII. Berikut adalah beberapa tugas dari unit Bareskrim Polri:

  1. Membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  2. Pengawasan dan pengendalian penyidikan.
  3. Penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum.
  4. Pengelolaan informasi kriminal nasional. 

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bhayangkari: Organisasi Khusus Istri Anggota Polri 

Fungsi Bareskrim Polri

Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, unit Bareskrim Polri menjalankan beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan perencanaan dan administrasi kebutuhan personel, anggaran, peralatan khusus dan pendistribusiannya, serta pengajuan saran dan pertimbangan dalam rangka pembinaan karier personel Reskrim.
  2. Pembinaan dukungan operasional, pemantauan, analisis dan evaluasi, kerja sama dan pengelolaan barang bukti.
  3. Pemantauan dan pengawasan penyelidikan dan penyidikan serta supervisi staf, pemberian arahan guna menjamin terlaksananya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai sistem dan metode.
  4. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pembinaan, pemberian bantuan, bimbingan teknis dan administrasi penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  5. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kriminal nasional guna mendukung sistem pendataan fungsi kepolisian, kementerian dan lembaga yang memerlukan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
  6. Pembinaan terhadap bantuan teknis identifikasi kepolisian guna mendukung fungsi operasional lainnya.
  7. Pembinaan terhadap bantuan teknis laboratorium forensik (Labfor) guna mendukung fungsi operasional lainnya.
  8. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana transnasional, merugikan kekayaan negara, konvensional dan yang berdampak kontinjensi, yang meliputi tindak pidana umum, khusus, Narkoba, tertentu, siber serta perempuan dan anak dan perdagangan orang. 

Baca Juga: Kisah Bripka (Purn) Seladi, Polisi yang Nyambi Jadi Pengelola Sampah 

Struktur Bareskrim Polri

Bareskrim dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim yang juga dibantu oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Wakabareskrim. Untuk menjalankan fungsinya dengan baik, dalam struktur Bareskrim juga terdapat unit:

  1. Urusan Keuangan (Urkeu)
  2. Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD)
  3. Urusan Tata Usaha (Urtu)
  4. Urusan Administrasi (Urmin)
  5. Kepala Unit (Kanit) 

Dalam pelaksanaan tugasnya, pimpinan Bareskrim juga dibantu oleh beberapa unsur yang terdiri dari:

  1. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
    1. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin)
    2. Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal)
    3. Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik)
    4. Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS)
  2. Unsur Pelaksana Teknis
    1. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas)
    2. Pusat Identifikasi (Pusident)
    3. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)
  3. Unsur Pelaksana Utama
    1. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    2. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
    3. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba)
    4. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
    5. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
    6. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO)
    7. Satuan Reserse Mobil (Satresmob)

Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar unit Bareskrim Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 

image source:
tribratanewsmanggarai.com

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply