Tugas, Fungsi, dan Tipe Kepolisian Tingkat Daerah

Tugas, Fungsi, dan Tipe Kepolisian Tingkat Daerah

Tugas, Fungsi, dan Tipe Kepolisian Tingkat Daerah

Tipe Polda
Daftar Isi

POLRI – Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Perbedaan Ranah Kerja Polda, Polres, dan Polsek. Nah tahukah kalian bahwa dalam tingkat Kepolisian Daerah (Polda) ternyata ada tipenya. Penasaran dengan tipe-tipe Polda? Mari kita bahas lebih lanjut.

Seperti kita ketahui bahwa Kepolisian tingkat daerah berkedudukan di provinsi dan memiliki tanggung jawab atas penegakan hukum di tingkat provinsi. Sebelum mendalami tentang tipe Polda, kita akan membahas mengenai tugas dan fungsi Polda terlebih dahulu.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bhayangkari: Organisasi Khusus Istri Anggota Polri

Tugas Polda

Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 pasal 3, berikut adalah beberapa tugas utama dari Polda:

  1. Melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kisah Bripka (Purn) Seladi, Polisi yang Nyambi Jadi Pengelola Sampah

Fungsi Polda

Dilansir dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 pasal 4, berikut adalah beberapa fungsi yang dijalankan oleh Polda:

  1. Pemberian pelayanan kepolisian dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan intelijen keamanan guna pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri.
  3. Penyelidikan, penyidikan, identifikasi, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses penyidikan. 
  4. Pelaksanaan Samapta kepolisian dan Satwa kepolisian.
  5. Pengamanan objek vital.

Baca Juga: Divhubinter Polri: Tugas dan Fungsi dalam Ranah Internasional

  1. Pelaksanaan lalu lintas kepolisian, yang meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum lalu lintas, pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  2. Pelaksanaan kepolisian perairan dan udara, yang meliputi kegiatan patroli perairan dan udara, pembinaan masyarakat perairan dan potensi dirgantara serta penegakan hukum di perairan.
  3. Pembinaan masyarakat, yang meliputi Perpolisian Masyarakat (Polmas), pembinaan pengamanan swakarsa, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban, pembinaan teknis dan pengawasan kepolisian khusus serta satuan pengamanan.
  4. Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri

Tipe Polda

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 pasal 2, tipe Polda tergolong ke dalam tiga tipe yaitu:

  1. Polda Tipe A Khusus
  2. Polda Tipe A
  3. Polda Tipe B

Polda Tipe A Khusus berkedudukan di ibukota negara. Polda Tipe A dan Tipe B berkedudukan di ibukota daerah provinsi atau daerah kota/kabupaten di wilayah provinsi. 

Dikutip dari laman Tribrata News, Polda Tipe A Khusus dan Tipe A dipimpin perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang dua. Sedangkan Polda Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi bintang satu.

Masih merujuk pada laman Tribrata News, saat ini Polda dengan Tipe A Khusus hanya ada satu di Indonesia yaitu Polda Metro Jaya. Dan Polda dengan Tipe B sudah tidak ada lagi.

Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga 

Tujuh Polda terakhir ditingkatkan statusnya menjadi Tipe A. Peningkatan ini didasari oleh banyak faktor, di antaranya adalah pertimbangan wilayah yang luas serta angka kriminalitas tinggi.

Berikut adalah daftar Polda Tipe B yang statusnya ditingkatkan menjadi Polda Tipe A: 

  1. Polda Kepulauan Bangka Belitung
  2. Polda Kalimantan Utara
  3. Polda Maluku Utara
  4. Polda Sulawesi Tenggara
  5. Polda Sulawesi Barat
  6. Polda Gorontalo
  7. Polda Papua Barat.

Baca Juga: Kenali Tanda Pangkat dalam Institusi Kepolisian

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar tugas, fungsi, dan tipe Polda. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Tribrata News
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018  

image source:
iknpos.id

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply