Menelisik Sifat Pangkat dalam Polri: Efektif, Lokal, dan Tituler

Pangkat Polri
Daftar Isi

POLRI – Tahukah kalian bahwa ternyata dalam institusi Kepolisian terdapat tiga sifat pangkat. Dan salah satu sifat pangkat ini ada yang diperuntukkan bagi warga sipil di luar kalangan Kepolisian loh. Hah emang bisa? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai sifat pangkat dalam institusi Kepolisian RI.

Sebelum  membahas sifat pangkat Polri, tentu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan pangkat. Dikutip dari Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018, pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Baca Juga: Urutan Pangkat Kepolisian dan Lambang Tiap Golongan Kepangkatannya 

Dan berdasarkan regulasi yang sama, pangkat Polri ini ada tiga sifat yaitu pangkat pangkat efektif, pangkat lokal, dan pangkat tituler. Apa maksud dari masing-masing pangkat ini?Mari kita bahas lebih lanjut.

Pangkat Efektif

Dikutip dari Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018, yang dimaksud pangkat efektif adalah pangkat yang diberikan kepada anggota Polri aktif dan memiliki akibat administrasi penuh. 

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 3 Tahun 2016, pangkat efektif ini digunakan oleh setiap anggota Polri selama menjalankan tugas kepolisian sesuai kepangkatannya

Baca Juga: Tugas, Fungsi, dan Tipe Kepolisian Tingkat Daerah

Pangkat Lokal

Pangkat lokal adalah pangkat yang diberikan kepada anggota Polri aktif untuk sementara yang menjalankan tugas khusus dan memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari yang disandangnya, namun tidak memiliki akibat administrasi. 

Dilansir dari pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 3 Tahun 2016, pangkat ini diberikan kepada anggota Polri sebagai keabsahan pelaksanaan tugas atau jabatan yang bersifat sementara. Dan pemberian pangkat ini tidak membawa akibat pada administrasi.

Baca Juga: Kenali Tugas, Fungsi, dan Satuan Kerja Hukum di Instansi Kepolisian RI

Pangkat Tituler

Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara Indonesia di luar kalangan Polri berkaitan dengan tugas yang mengharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat kepolisian, berlaku selama masih memangku jabatan tersebut serta mendapat perlakuan administrasi terbatas.

Merujuk pada pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 3 Tahun 2016, pangkat ini diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri.

Dan penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang menjadi dasar pemberian pangkat dan mendapat perlakuan administrasi terbatas. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Ranah Kerja Polda, Polres, dan Polsek  

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar sifat pangkat dalam institusi Kepolisian RI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Perkapolri Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018 

image source:
Suarapemerintah.id

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply