POLRI – Pernahkah kalian melihat seorang anggota Polisi yang menggunakan atribut topi? Topi yang dikenakan ini dinamakan fieldcap. Bagaimana cara membedakan jabatan seorang anggota Kepolisian jika yang digunakan adalah penutup kepala berupa fieldcap?
Nah ternyata, fieldcap yang digunakan ini dibedakan dari lambang yang terdapat di fieldcap tersebut. Dan aturan mengenai fieldcap Polri ini telah diatur dalam poin 4 pasal 37 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021.
Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri
Fieldcap Anggota Polri
Berikut adalah ketentuan fieldcap untuk anggota Polri sesuai dengan golongan kepangkatannya:
|
NO |
GOLONGAN |
KETENTUAN |
| 1 | Perwira Tinggi (Pati) |
|
| 2 | Perwira Menengah (Pamen) |
|
| 3 | Perwira Pertama (Pama) |
|
| 4 | Bintara dan Tamtama |
|
Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga
Fieldcap PNS Polri
Berbeda dengan ketentuan fieldcap yang digunakan oleh anggota Polri, fieldcap yang digunakan oleh PNS Polri juga berbeda. Jika dalam fieldcap anggota Polri terdapat lambang Tribrata, untuk fieldcap PNS Polri terdapat lambang Korpri.
Berikut adalah ketentuan fieldcap untuk PNS Polri berdasarkan golongannya:
| NO | GOLONGAN |
KETENTUAN |
| 1 | IV |
|
| 2 | III |
|
| 3 | II |
|
| 4 | I |
|
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar penutup kepala berupa fieldcap yang digunakan dalam institusi Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021
image source:
antaranews.com





