POLRI – Melalui laman instagram resminya Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Polri kembali membuka penerimaan anggota Bintara Brimob.
Dalam unggahan yang dipublikasi di instagram ssdm_polri, dijelaskan bahwa Polri akan kembali membuka penerimaan anggota Bintara Brimob pada bulan November mendatang. Namun, ssdm_polri belum merilis jadwal resminya, termasuk juga persyaratan yang berlaku.
Jadi untuk kamu yang berminat bergabung menjadi bagian dari Bintara Brimob, kamu perlu mempersiapkan diri dari sekarang. Pada awal tahun 2025 lalu, Polri juga sempat membuka penerimaan Bintara Polri.
Persyaratan yang berlaku pada periode rekrutmen sebelumnya, bisa kamu jadikan acuan untuk mempersiapkan diri di periode rekrutmen mendatang. Apa saja persyaratan yang berlaku untuk penerimaan Bintara Brimob periode sebelumnya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Segini Jumlah Pendaftar Seleksi Penerimaan Taruna Akpol Selama 5 Tahun Berturut-Turut
Dilansir dari surat pengumuman bernomor Peng/11/II/DIK.2.1/2025, berikut ini adalah syarat penerimaan Bintara Brimob:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri
Persyaratan Khusus
- Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya.
- Berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
- Lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A-80-89, 8-70-79, C-60-69, D-50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C.
- Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
- Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
- Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek.
- Usia peserta penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2025, yaitu:
- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
- Lulusan program D-1 sampai dengan D-Ill usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
- Lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
- Belum pernah menikah secara hukum positillagama/adat, belum pemah hamili/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut.
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orangtua/wali.
- Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua Papua Barat Papua Tengah Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili).
- Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.
- Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
- Bagi peserta calon siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.
- Mantan siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca Juga: Menurut Dokter, Ini 4 Cara untuk Menambah Tinggi Badan secara Alami
Persyaratan Lain
- Berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C)
- SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
- Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
- Program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Umum (pria) 165 cm
- Khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
DAERAH | PRIA |
Daerah Pesisir | 163 cm |
Daerah Pegunungan | 160 cm |
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar penerimaan Bintara Brimob tahun 2025. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
ssdm_polri
penerimaan.polri.go.id
image source:
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt