Bentuk Etika Kepribadian dalam Kode Etik Profesi Polri

Kode Etik Polisi
Daftar Isi

POLRI – Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbagi ke dalam empat sub etika, yaitu etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Sub etika dalam kode etik profesi Polri ini telah diatur dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Nah pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai hal-hal yang masuk ke dalam kode etik kepribadian dalam kode etik profesi Polri. Apa saja hal yang termasuk ke dalam etika kepribadian? Mari kita bahas lebih lanjut.

Dilansir dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, etika kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Masih merujuk pada regulasi yang sama, dalam pasal 8 tertuang butir-butir yang masuk ke dalam etika kemasyarakatan. Berikut ini adalah hal-hal yang masuk ke dalam etika kemasyarakatan anggota Polri:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Bertanggungjawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.
  3. Menaati dan menghormati: 
    • Norma hukum
    • Norma agama
    • Norma kesusilaan
    • Nilai-nilai kearifan lokal
  4. Menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun.
  5. Melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
  6. Menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.

Baca Juga: 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar etika kepribadian dalam kode etik anggota Kepolisian RI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 

image source:
korlantas.polri.go.id

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply