POLRI – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki beragam jenis pakaian dinas, mulai dari pakaian dinas untuk upacara, pakaian dinas untuk tugas harian, hingga pakaian dinas untuk bertugas di lapangan.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai ragam jenis Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang digunakan dalam institusi Kepolisian. Tahukah Sobat Bintang Bangsa, bahwa institusi Polri memiliki 4 jenis PDU yang disebut dengan PDU-I, PDU-II, PDU-III, dan PDU-IV.
Keempat PDU ini digunakan untuk kegiatan yang berbeda, dan aturan mengenai penggunaan pakaian dinas ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021.
Baca Juga: Kenali Tanda Pangkat dalam Institusi Kepolisian
Pakaian Dinas Upacara I
Dilansir dari pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, PDU-I digunakan untuk acara kenegaraan, upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara Hari Bhayangkara, upacara pelantikan Presiden/Wakil Presiden, pelantikan menjadi Kapolri dan Perwira, acara penganugerahan tanda kehormatan, upacara penerimaan/pelepasan kunjungan resmi kepala negara asing, apel kehormatan dan renungan suci.
Berikut adalah gambaran PDU-I yang tercantum dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021:
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bhayangkari: Organisasi Khusus Istri Anggota Polri
Pakaian Dinas Upacara II
Dilansir dari pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 PDU-II digunakan untuk acara resepsi kenegaraan, hari nasional, hari nasional negara lain dan resepsi Hari Bhayangkara/Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia/angkatan perang negara lain.
Berikut adalah gambaran PDU-II yang tercantum dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021:
Baca Juga: Ini Batasan Usia Rekrutmen Polri di Semua Jalur
Pakaian Dinas Upacara III
Dilansir dari pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, PDU-III digunakan untuk upacara pernikahan, upacara pemakaman, ziarah nasional hari-hari besar dan tabur bunga di laut.
Berikut adalah gambaran PDU-III yang tercantum dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021:
Baca Juga: Profil Jenderal Hoegeng, Seorang Polisi dengan Kejujuran dan Integritas Tinggi
Pakaian Dinas Upacara IV
Dilansir dari pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, PDU-IV digunakan oleh:
- Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan.
- Pejabat sidang kode etik profesi Polri dan sidang disiplin.
- Pejabat dan peserta upacara pembukaan pendidikan atau penutupan pendidikan.
- Ziarah hari bhayangkara dan Hari Ulang Tahun Satuan Kerja di lingkungan Polri.
Berikut adalah gambaran PDU-IV yang tercantum dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021:
Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar PDU Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021
image source:
nyaribisnis.com