POLRI – Dalam rangka penyelesaian pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaturnya dalam sebuah regulasi yang jelas. Regulasi yang mengatur tentang ini adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
Nah dalam regulasi tersebut, ada istilah Patsus. Apa itu Patsus? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai apa sih Patsus dalam penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian.
Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri
Masih mengutip regulasi yang sama, berdasarkan pasal 1 butir ke 35, tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum).
Pengamanan pelanggaran disiplin merupakan tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam keadaan perlu dan mendesak atas perintah Ankum atau Atasan Ankum terhadap:
- Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
- Barang dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Alasan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri
Berdasarkan pada pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 butir 2, tindakan pengamanan dalam keadaan perlu dan mendesak dilakukan terhadap anggota Polri, apabila:
- Menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak luas.
- Mengakibatkan turunnya citra Polri.
- Permintaan dari Ankum.
- Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan merujuk pada pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 butir 3, tindakan pengamanan terhadap barang dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri berupa:
- Senjata api
- Bahan peledak
- Senjata tajam
- Surat atau dokumen
- Barang-barang lain yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Makna Mutasi Bersifat Demosi dalam Institusi Kepolisian RI
Pengamanan dilengkapi dengan surat perintah dan dibuatkan berita acara. Dan pengamanan anggota Polri dilaksanakan pada Patsus. Sedangkan tempat pengamanan barang yang membahayakan disimpan pada Satker yang memiliki tempat penyimpanan.
Pada butir 7 dan 8, dimuat keterangan mengenai jangka waktu pengamanan anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin. Berikut adalah isi dari butir 7 dan 8 pasal 25:
(7) Jangka waktu pengamanan terhadap Anggota Polri selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam dan dapat diperpanjang paling lama 5 x 24 (lima kali dua puluh empat) jam serta dibuatkan surat perintah dan berita acara.
(8) Apabila Anggota Polri yang diamankan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijatuhi hukuman Patsus, masa penempatan dalam Patsus dikurangi dengan jangka waktu pengamanan yang dijalankan.
Baca Juga: Mengenal PDL 2 Polri, Lengkap dengan Fungsi Penggunaannya
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar sanksi patsus Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016
image source:
Beritasatu.com/Panji Satrio