POLRI – Jenis kenaikan pangkat dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI) terbagi ke dalam 5 jenis yaitu reguler, pengabdian, luar biasa, luar biasa anumerta, dan penghormatan.
Apa maksud dari masing-masing jenis kenaikan pangkat ini? Dan kapan masing-masing pangkat ini akan diperoleh oleh anggota Polri? Mari kita bahas lebih lanjut.
Sebelum membahas lebih dalam mengenai jenis kenaikan pangkat dalam institusi Kepolisian, tentu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan pangkat dan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Tugas, Fungsi, dan Tipe Kepolisian Tingkat Daerah
Dikutip dari Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018, pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Sedangkan kenaikan pangkat adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada anggota Polri sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.
Baca Juga: Ini Perbedaan Ranah Kerja Polda, Polres, dan Polsek
Kenaikan Pangkat Reguler
Jenis kenaikan pangkat yang pertama adalah kenaikan pangkat reguler. Kenaikan pangkat ini adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada anggota Polri sesuai periode kenaikan pangkat sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Dan berdasarkan pasal 12 Perkapolri Nomor 3 Tahun 2016, kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri.
Baca Juga: Kenali Tugas, Fungsi, dan Satuan Kerja Hukum di Instansi Kepolisian RI
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Jenis kenaikan pangkat yang selanjutnya adalah kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat ini adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada anggota Polri atas pengabdian dalam melaksanakan tugas secara terus menerus tanpa cacat.
Dikutip dari pasal 13 Perkapolri Nomor 3 Tahun 2016, kenaikan pangkat ini diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan paling singkat 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh.
Baca Juga: Urutan Pangkat Kepolisian dan Lambang Tiap Golongan Kepangkatannya
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
Kenaikan Pangkat Luar Biasa atau KPLB adalah pangkat yang diberikan kepada anggota Polri setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tidak terikat oleh peraturan kenaikan pangkat secara umum dan mempunyai akibat administrasi penuh.
Merujuk pada pasal 14 Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018, kenaikan pangkat luar biasa tidak terikat periode, dan dapat diberikan 1 (satu) kali dalam dinas aktif.
Baca Juga: Sejarah dan Isi Tribrata Polri: Pedoman Bagi Anggota Polri
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA)
Di samping KPLB juga ada KPLBA atau Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta. KPLBA adalah pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada anggota Polri yang gugur/meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian.
Dilansir dari pasal 14 Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018, KPLBA tidak terikat periode dan berlaku 1 (satu) kali.
Baca Juga: Warna Baret Satuan Kerja dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia
Kenaikan Pangkat Kehormatan
Jenis kenaikan pangkat yang terakhir adalah kenaikan pangkat kehormatan. Kenaikan pangkat ini adalah pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada anggota Polri golongan pangkat Perwira Tinggi yang telah purna tugas karena menjabat sebagai Menteri dan tidak mempunyai akibat administrasi penuh.
Masih berdasarkan regulasi Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018 tepatnya di pasal 14, kenaikan pangkat kehormatan ini diproses paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pensiun dan berlaku 1 (satu) kali.
Baca Juga: Alasan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar jenis kenaikan pangkat dalam institusi Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Perkapolri Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018
image source:
pelopornews.co.id