Ini Komponen Potongan Gaji Bagi Anggota dan PNS Institusi Kepolisian RI

Potongan Gaji Polri
Daftar Isi

POLRI – Selain mendapat berbagai macam tunjangan, pihak yang bekerja di instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik anggota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendapatannya juga akan dipotong untuk beberapa hal.

Aturan mengenai komponen belanja pegawai instansi Polri ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan bernomor  PER-43/PB/2013. Bentuk potongan apa saja yang perlu dibayarkan dari penghasilan seorang pegawai instansi Polri? Mari kita bahas lebih lanjut.

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Dilansir dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan bernomor  PER-43/PB/2013, berikut adalah potongan komponen belanja bagi anggota Polri dan juga PNS Polri: 

  1. Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dari Gaji Pokok ditambah Tunjangan Isteri/Suami dan Tunjangan Anak dalam rangka penyelenggaraan Dana Pensiun, Tabungan Hari Tua, dan Asuransi Kesehatan.
  2. PFK Beras Bulog dalam hal Tunjangan Pangan diberikan dalam bentuk beras (natura).
  3. Pajak penghasilan pasal 21.
  4. Sewa rumah dinas.
  5. Utang kepada negara antara lain terdiri atas: 
    1. Pengembalian uang muka gaji.
    2. Pengembalian dan/atau kelebihan pembayaran.
    3. Tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar potongan gaji dan tunjangan bagi anggota Polri dan PNS Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
puskeu.polri.go.id

image source:
polisi.com

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply