POLRI – Ketika mendengar istilah ABK, yang terlintas dalam pikiran orang awam seperti kita adalah mungkin saja Anak Buah Kapal atau Anak Berkebutuhan Khusus. Tapi tahukah Sobat Bintang Bangsa, bahwa dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga terdapat istilah ABK.
Eitsss, tapi ABK yang akan kita bahas pada artikel kali ini bukan tentang ABK yang sering kita dengar. Penasaran dengan maksud dari ABK dalam institusi Polri? Simak artikel ini hingga tuntas ya Sobat.
Baca Juga: SIPK Polri: Sistem Informasi Penilaian Kinerja Anggota Polri
Definisi ABK Polri
Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 Tahun 2021, ABK adalah singkatan dari Analisis Beban Kerja. ABK didefinisikan sebagai suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk menetapkan waktu bagi seorang Pegawai Negeri pada Polri dalam menyelesaikan suatu pekerjaan/tugas, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerjanya masing-masing, guna memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja unit kerja yang ada berdasarkan objek dari Analisis Beban Kerja.
Baca Juga: Sespim Polri: Sekolah untuk Meningkatkan Kompetensi Anggota Kepolisian
Tujuan ABK Polri
Masih merujuk pada aturan yang sama, berikut adalah beberapa tujuan dari ABK Polri yang tertuang dalam pasal 2:
- Mengetahui jumlah beban kerja dan waktu kerja efektif yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan/tugas yang dilaksanakan, baik dalam jabatan maupun unit kerjanya masing-masing, guna memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja.
- Meningkatkan kualitas perencanaan Pegawai Negeri pada Polri guna penyusunan formasi yang rasional untuk mewujudkan kinerja Pegawai Negeri pada Polri yang efektif dan efisien.
- Terwujudnya organisasi Polri yang proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas sehingga menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran.
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bhayangkari: Organisasi Khusus Istri Anggota Polri
Manfaat ABK Polri
Berikut adalah beberapa manfaat dari diterapkannya ABK Polri:
- Penataan/penyempurnaan struktur organisasi.
- Penilaian prestasi kerja unit kerja.
- Bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja.
- Sarana peningkatan kinerja unit kerja.
- Penyusunan standar beban kerja unit kerja.
- Penyusunan daftar susunan pegawai dan bahan penetapan eselonisasi jabatan.
- Program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan.
Baca Juga: Mengenal Unit Baintelkam Polri: Kedudukan Hingga Tugasnya
Unsur ABK Polri
ABK Polri terdiri dari tiga unsur yaitu norma waktu, beban kerja, dan waktu kerja efektif. Berikut adalah definisi dari masing-masing unsur yang tertuang dalam pasal 6:
- Norma waktu merupakan suatu satuan waktu yang dipergunakan untuk mengukur hasil yang dapat diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan/tugas oleh unit kerja.
- Beban kerja merupakan sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan dalam lingkup unit kerja dalam waktu 1 (satu) tahun dan di-input setiap hari bekerja.
- Waktu kerja efektif merupakan akumulasi jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun yang dipergunakan dalam menyelesaikan beban kerja.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Kode Angka yang Digunakan dalam Kepolisian
Kategori Penilaian ABK Polri
Berikut adalah kategori penilaian yang digunakan dalam ABK Polri yang tertuang dalam pasal 12:
SKALA |
NILAI EEU |
A (Sangat Baik) | ≥ 0,90 |
B (Baik) | 0,80 – 0,89 |
C (Cukup) | 0,70 – 0,79 |
D (Kurang) | 0,60 – 0,69 |
E (Buruk) | ≤ 0,59 |
Nilai EEU adalah nilai Efektif dan Efisiensi Unit.
Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar sejarah Divhubinter Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 Tahun 2021
image source:
Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto