POLRI – Golongan kepangkatan dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbagi ke dalam tiga golongan, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai kenaikan pangkat reguler golongan Perwira Pertama (Pama) Polri.
Aturan mengenai kenaikan pangkat anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, termasuk kenaikan pangkat reguler. Kenaikan pangkat reguler adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada Anggota Polri sesuai periode kenaikan pangkat sebagai penghargaan kepada Anggota Polri yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Nah lalu berapa sih lamanya durasi dinas seorang anggota Polri yang berada dalam pangkat Perwira Pertama (Pama) untuk naik pangkat? Sebelum membahas mengenai durasi masa dinasnya untuk naik pangkat, tentu kita harus mengetahui bagaimana jenjang kepangkatan golongan Pama Polri.
Baca Juga: Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?
Dilansir dari pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, berikut ini adalah urutan pangkat Pama Polri mulai dari yang paling tinggi:
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri
Berbeda dengan kenaikan pangkat golongan Tamtama dan Bintara yang hanya menggunakan perhitungan MDDP, dalam kenaikan pangkat golongan Perwira juga digunakan perhitungan MDP.
MDDP adalah Masa Dinas Dalam Pangkat yang merujuk pada masa Anggota Polri menyandang pangkat dalam setiap tingkatan masing-masing golongan kepangkatan. Sedangkan MDP adalah Masa Dinas Perwira yang artinya masa dinas yang dihitung sejak diangkat menjadi Perwira Polri.
Masih merujuk pada regulasi yang sama, berdasarkan lampiran yang ada, berikut ini adalah ketentuan MDDP dan MDP kenaikan pangkat reguler golongan Perwira Pertama Polri:
|
KENAIKAN PANGKAT KE |
PENDIDIKAN/PENGEMBANGAN POLRI | MDP
(TAHUN) |
MDDP
(TAHUN) |
KETERANGAN |
| AKP | AKPOL
SIPSS SIP SAG PA |
8 | 4 | (MDDP IPTU) |
| IPTU | AKPOL
SIPSS SIP SAG PA |
4 | 4 | (MDDP IPDA) |
| IPDA | – | – | – | Lulusan Diktuk Perwira, SIP, dan SAG Pa sebagai Inspektur Polisi Dua |
Keterangan:
AKPOL : Akademi Kepolisian
SIPSS : Sekolah Inspektur Kepolisian Sumber Sarjan
SIP : Sekolah Inspektur Polis
SAG PA : Sekolah Alih Golongan Perwira Polisi
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar lama kenaikan pangkat reguler golongan Perwira Pertama Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016
image source:
wartaindonesia.id





