POLRI – Selain kenaikan pangkat reguler, dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga terdapat kenaikan pangkat pengabdian. Apa itu kenaikan pangkat pengabdian? Dan apa persyaratan untuk kenaikan pangkat pengabdian? Mari kita bahas lebih lanjut.
Mengutip dari Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa kenaikan pangkat pengabdian adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada anggota Polri atas pengabdian dalam melaksanakan tugas secara terus menerus tanpa cacat.
Baca Juga: Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?
Dan persyaratan umum untuk kenaikan pangkat pengabdian ini telah diatur dalam pasal 22 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016. Berikut ini adalah persyaratan umum untuk kenaikan pangkat pengabdian:
- Memiliki Bintang Bhayangkara Nararya.
- Memenuhi MDDP.
- Khusus kenaikan ke Kombes Pol, Brigjen Pol, dan Irjen Pol:
- Memenuhi MDP.
- Lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazah.
- Penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 (satu) tahun.
- Tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan Kenaikan Pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP).
- Tidak pernah menerima/menjalani putusan hukuman disiplin, kode etik, dan pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan belum pernah melakukan pelanggaran Hukum dari Pengemban Fungsi Propam.
- Usia minimal 57 tahun, sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
- Masa Kerja di Kepolisian paling rendah 32 tahun.
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar persyaratan umum kenaikan pangkat pengabdian anggota Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016
image source:
tribratanews.sulut.polri.go.id