POLRI – Selain kenaikan pangkat reguler, dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga terdapat kenaikan pangkat pengabdian. Aturan mengenai administrasi kenaikan pangkat dalam tubuh Polri ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016.
Mengutip dari Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa kenaikan pangkat pengabdian adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada anggota Polri atas pengabdian dalam melaksanakan tugas secara terus menerus tanpa cacat.
Pada persyaratan umum untuk kenaikan pangkat pengabdian ini, anggota Polri harus memenuhi MDDP dan juga MDP untuk golongan tertentu. Nah berapa lama sih MDDP dan MDP yang harus dipenuhi oleh anggota Polri? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?
Dilansir dari lampiran Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, berikut ini adalah persyaratan pendidikan, MDDP, dan MDP untuk kenaikan pangkat pengabdian anggota Polri:
NO |
KENAIKAN KE | PENDIDIKAN POLRI/ PENGEMBANGAN | MDP
(TAHUN) |
MDDP (TAHUN) |
1 | Irjen Pol | Lemhannas / Sespimti / Sesko TNI / Pim Tk. I / S3 Kedinasan yang disetarakan | 32 | 6 |
2 | Brigjen Pol | Lemhannas / Sespimti / Sesko TNI / Pim Tk. I / S3 Kedinasan yang disetarakan | 32 | 8 |
3 | Kombes Pol | Sespimmen / S3 Kedinasan / S2 Kedinasan yang disetarakan /Sub Spesialis / Pim Tk.II | 21 | 4 |
S2 Kedinasan / S3 Non Kedinasan terakreditasi minimal B | 27 | 8 | ||
STIK / Sespimma / Spesialis / Pim Tk.III | 32 | 11 | ||
4 | AKBP dan Kompol | – | 0 | 2 |
5 | AKP ke bawah | – | 0 | 2 |
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar persyaratan kenaikan pangkat pengabdian anggota Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016
image source:
polresta.surakarta.go.id