POLRI – Untuk membangun dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), unit yang mengurus soal SDM menyelenggarakan pembinaan SDM.
Salah satu regulasi yang membahas mengenai manajemen pembinaan SDM di lingkup Polri ini adalah Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan.
Nah dalam manajemen pembinaan SDM Polri ini dikenal 13 komponen Polri. Komponen yang dimaksudkan di sini adalah metode penilaian yang dilakukan secara terstruktur dan terprogram. Apa saja yang maksud ke dalam 13 komponen tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?
Dilansir dari pasal 5 Perkap Nomor 99 Tahun 2020, 13 komponen penilaian tersebut mencakup:
- Penilaian kinerja anggota dan PNS Polri
- Penelitian dan pencatatan personel
- Kesehatan
- Jasmani
- Rohani
- Psikologi
- Akademi
- Data pribadi
- Pendidikan
- Kecakapan bahasa
- Jenjang kepangkatan
- Riwayat jabatan
- Tanda jasa yang dimiliki
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar 13 komponen penilaian Polri dalam rangka manajemen pembinaan SDM di lingkup institusi Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Perkap Nomor 99 Tahun 2020
image source:
Istimewa