POLRI – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan jalur penerimaan anggota Polri khusus untuk pendaftar dengan kualifikasi pendidikan tinggi, mulai dari jenjang D-IV.
Jalur penerimaan ini adalah SIPSS atau Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai persyaratan penerimaan anggota Polri jalur SIPSS.
Pada periode penerimaan tahun 2025, aturan mengenai penerimaan siswa SIPSS diatur dalam surat pengumuman bernomor Peng/5/I/DIK.2.1./2025 tentang penerimaan siswa SIPSS tahun 2025. Apa saja persyaratannya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?
Persyaratan Umum
Dilansir dari laman resmi penerimaan.polri.go.id, berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar untuk mengikuti seleksi jalur penerimaan SIPSS:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Seleksi Penerimaan Polri
Persyaratan Khusus
Dilansir dari laman resmi penerimaan.polri.go.id, berikut ini adalah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar untuk mengikuti seleksi jalur penerimaan SIPSS:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
- Berijazah D-IV/S-1/S-2 sesuai dengan program studi yang dibutuhkan pada periode pembukaan seleksi.
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2).
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek.
- Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
- Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
- Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi
- Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm; wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025.
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian tingkat daerah dan tingkat pusat.
- Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.
- Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41.
- Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar persyaratan pendaftaran SIPSS periode sebelumnya. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
penerimaan.polri.go.id
image source:
akpol.ac.id