POLRI – Dalam syarat kenaikan pangkat reguler anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) golongan Bintara dan juga Tamtama, umumnya diperlukan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dengan rentang waktu 4 hingga 6 tahun.
Aturan mengenai kenaikan pangkat anggota Polri ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016. Dan tahukah kalian bahwa dalam kenaikan pangkat reguler anggota Polri golongan Bintara dan Tamtama ini bisa mendapatkan percepatan.
Hal ini telah diatur dalam pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016. Apa syarat agar bisa dilakukan percepatan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP)? Dan berapa waktu yang dipangkas dalam percepatan UKP tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?
Berikut ini adalah ketentuan khusus kenaikan pangkat reguler anggota Polri yang berada dalam golongan Bintara dan Tamtama. Ketentuan khusus kenaikan pangkat untuk anggota Polri golongan Bintara dan Tamtama ini tercantum dalam pasal 16 ayat 3, berikut adalah isinya:
Kenaikan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama memperoleh percepatan berlaku satu kali dalam golongan kepangkatan Bintara atau Tamtama dan dapat bersifat kumulatif dengan ketentuan:
- telah mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur), dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan;
- memiliki ijazah strata satu (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 tahun;
- memiliki ijazah strata dua (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 (satu) tahun; dan
- memiliki ijazah strata tiga (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan UKP 1 tahun.
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar ketentuan khusus kenaikan pangkat reguler golongan Bintara dan Tamtama Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016
image source:
poldalampung.id