POLRI – Dalam administrasi kenaikan pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) golongan Perwira, terdapat syarat mengenai pemenuhan MDP. MDP adalah singkatan dari Masa Dinas Perwira, MDP merujuk pada masa dinas yang dihitung sejak diangkat menjadi Perwira Polri.
Nah kira-kira bagaimana cara penghitungan MDP anggota Polri? Aturan mengenai kenaikan pangkat ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?
Merujuk pada pasal 29 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, berikut ini adalah pemberlakuan penghitungan MDP anggota Polri:
- Bagi Perwira dari sumber pendidikan Akpol, SIPSS, SIP dan SAG Perwira penghitungan MDP sejak tanggal pelantikan menjadi Perwira.
- Bagi Perwira yang bersumber dari Perwira Beasiswa, MDP dihitung dari TMT Kep Presiden dan Skep Kapolri tentang penggajian dan pengangkatan menjadi Perwira.
- Khusus bagi Perwira Lulusan Setukpa/SIP yang mempunyai 2 (dua) angkatan dalam tahun anggaran yang sama, kenaikan pangkat selanjutnya untuk angkatan yang pertama disesuaikan dengan MDP angkatan yang kedua, sesuai dengan Skep/Kep penetapan Masa Dinas Perwira.
- Dalam hal waktu berlakunya TMT menjadi perwira tidak tercantum tanggal dan bulan, maka MDP dihitung mulai tanggal 1 pada bulan dan tahun penerbitan Skep/Kep.
- Bagi Perwira yang dilantik pada bulan Juli atau Agustus dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat pada periode 1 Juli, dan Perwira yang dilantik bulan Januari atau Februari dapat diusulkan kenaikan pangkat pada periode 1 Januari.
Dan untuk Perwira yang mendapatkan masa dinas surut, penghitungan MDP dihitung mulai tanggal, bulan dan tahun yang tercantum dalam Keputusan Kapolri tentang Pemberian Masa Dinas Surut Menjadi Perwira.
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar ketentuan penghitungan MDP anggota Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016
image source:
blorakab.go.id