Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?

Kenaikan Pangkat Polri
Daftar Isi

POLRI – Dalam mekanisme kenaikan pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikenal istilah MDP dan juga MDPP. Apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.

Sebelum mendalami apa itu MDP dan MDPP, tentu kita harus memahami terlebih dahulu apa itu kenaikan pangkat. Dikutip dari pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 kenaikan pangkat adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada Anggota Polri sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian Anggota Polri terhadap negara. 

Baca Juga: Kenali Perbedaan Jalur Penerimaan Anggota Polri: Akpol, SIPSS, Tamtama, dan Bintara

Definisi MDP, MDPP, dan MDDJ

Nah dalam kenaikan pangkat ini salah satu hal yang menjadi dasar adalah masa kerjanya. Berdasarkan regulasi yang sama, yang dimaksud dengan masa kerja adalah penghitungan masa bakti sejak diangkat menjadi Anggota Polri sampai dengan pangkat terakhir yang tidak terputus-putus. 

Nah lalu apa itu MDP? Masih merujuk pada regulasi yang sama, MDP merupakan singkatan dari Masa Dinas Perwira yang merujuk pada masa dinas yang dihitung sejak diangkat menjadi Perwira Polri. 

Sedangkan MDPP adalah singkatan dari Masa Dinas Dalam Pangkat yang berarti masa Anggota Polri menyandang pangkat dalam setiap tingkatan masing-masing golongan kepangkatan. 

Di samping istilah MDP dan MDPP juga ada istilah MDDJ, yaitu singkatan dari Masa Dinas Dalam Jabatan yang berarti masa menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang dihitung sejak keputusan dikeluarkan.

Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Seleksi Penerimaan Polri

Pemberlakuan Penghitungan MDP

Merujuk pada regulasi yang sama, berikut ini adalah ketentuan mengenai penghitungan Masa Dinas Perwira (MDP) anggota Polri:

  1. Bagi Perwira dari sumber pendidikan Akpol, SIPSS, SIP, dan SAG Perwira penghitungan MDP sejak tanggal pelantikan menjadi Perwira.
  2. Bagi Perwira yang bersumber dari Perwira Beasiswa, MDP dihitung dari TMT Kep Presiden dan Skep Kapolri tentang penggajian dan pengangkatan menjadi Perwira.
  3. Khusus bagi Perwira Lulusan Setukpa/SIP yang mempunyai 2 (dua) angkatan dalam tahun anggaran yang sama, kenaikan pangkat selanjutnya untuk angkatan yang pertama disesuaikan dengan MDP angkatan yang kedua, sesuai dengan Skep/Kep penetapan Masa Dinas Perwira.
  4. Dalam hal waktu berlakunya TMT menjadi perwira tidak tercantum tanggal dan bulan, maka MDP dihitung mulai tanggal 1 pada bulan dan tahun penerbitan Skep/Kep.
  5. Bagi Perwira yang dilantik pada bulan Juli atau Agustus dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat pada periode 1 Juli, dan Perwira yang dilantik bulan Januari atau Februari dapat diusulkan kenaikan pangkat pada periode 1 Januari. 

Perwira yang mendapatkan masa dinas surut, penghitungan MDP dihitung mulai tanggal, bulan, dan tahun yang tercantum dalam Keputusan Kapolri tentang Pemberian Masa Dinas Surut Menjadi Perwira. 

Baca Juga: 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar perbedaan istilah MDP, MDPP, dan MDDJ dalam mekanisme kenaikan pangkat anggota Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016

image source:
Humas Polda Sumbar

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply