Mengenal Pangkat Tituler Polri: Persyaratan Penerima Pangkat Tituler

Syarat Penerima Pangkat Tituler Polri
Daftar Isi

POLRI – Dalam lingkup institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikenal pangkat tituler. Pemberian pangkat tituler ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pangkat tituler, tentu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan pangkat tituler dalam lini instansi Kepolisian RI.

Dikutip dari pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, dalam ayat 1 dijelaskan bahwa pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri. 

Baca Juga: Kenali Perbedaan Jalur Penerimaan Anggota Polri: Akpol, SIPSS, Tamtama, dan Bintara

Pangkat tituler ini hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang menjadi dasar pemberian pangkat dan mendapat perlakuan administrasi terbatas. Pihak yang mendapat pangkat tituler akan terikat dengan peraturan disiplin dan kode etik Anggota Polri. 

Persyaratan Penerima Pangkat Tituler 

Syarat penerima pangkat tituler juga telah diatur dalam regulasi yang sama, tepatnya pada pasal 10 ayat 4. Berikut ini adalah syarat penerima pangkat tituler:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Tahun 1945
  4. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  5. Berkelakuan baik
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Memiliki keahlian khusus dan pengalaman sesuai dengan jabatan yang sangat diperlukan di lingkungan Polri
  8. Tidak pernah menjalani hukuman penjara, atau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka/ terdakwa tindak pidana. 

Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Seleksi Penerimaan Polri

Pangkat tituler ini juga bisa diberikan pada jabatan tertentu yang berada dalam lingkup Polri. Syarat mengenai penerima pangkat tituler dalam jabatan di lingkungan Polri diatur dalam pasal 1 ayat 6. Berikut ini adalah persyaratan jabatan tertentu di lingkungan Polri yang dapat diberikan pangkat tituler: 

  1. Jabatan tersebut merupakan jabatan Perwira Polri
  2. Tidak tersedia personel pangkat Perwira Polri yang memiliki keahlian untuk menduduki jabatan tersebut
  3. Masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. 

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Pejabat yang Berwenang Memberi Pangkat Tituler

Masih merujuk pada regulasi yang sama, berikut ini adalah pejabat  yang berwenang untuk memberikan Surat Perintah (Sprin) pangkat tituler:

  1. Tingkat Mabes Polri: 
    • Kombes Pol oleh Kapolri
    • AKBP ke bawah oleh Kasatker dan dilaporkan kepada As SDM Kapolri. 
  2. Tingkat Polda, Kombes Pol ke bawah oleh Kapolda dan dilaporkan kepada As SDM Kapolri. 

Baca Juga: 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar syarat penerima pangkat tituler dalam lingkungan Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016

image source:
humaspolresmetro.com

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply